Sabtu, 03 Oktober 2015

Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa di Bank Syariah

Ahmad adalah seorang pemuda di Desa Nusaherang, dia sedang bersemangat membangun usaha toko pakaian di pasar kecamatan, tak jauh dari tempatnya ia tinggal.

Suatu pagi Ahmad duduk di teras sebuah warung kopi dekat tokonya sembari menikmati secangkir kopi panas. Ia memegang sebuah brosur dari sebuah bank syariah. Merasa keinginannya untuk memajukan tokonya menemui titik terang karena ada bank yang menawarkan pembiayaan.

Ahmad:
Ya Allah, apa mungkin dengan jalan ini hamba bisa memajukan toko hamba? Tapi saya belum paham bagaimana mengajukan pembiayaannya, bagaimana sistem dan lain-lain. Duh, tanya ke siapa ya?

Kang Anwar:
Assalamualaikum.

Ahmad:
Waalaikumsalam, wr.wb. Duh, Kang Anwar ngagetin saja.

Kang Anwar:
Hahaha.. Lagian masih pagi kok udah bengong gitu. Gimana toko mau maju?

Ahmad:
Justru itu Kang, saya lagi memikirkan bagaimana memajukan toko saya, selama ini kan barangnya segitu-gitu aja, jadi pembeli kurang puas kalau sedikit pilihan bajunya. Mau nambah pakaian, modalnya itu yang gak ada.

Kang Anwar:
Cieeeee. Malah curhat. Ya mudah-mudahan ada rejekinya. Aamiin.

Kang Anwar:
Ngomong-ngomong, itu apa yang kamu pegang?

Ahmad:
Ini Kang, saya dapet brosur dari bank syariah soal pembiayaan. Saya pikir apa ini ya kesempatan saya untuk memajukan toko, ya itu dengan ngajuin pinjaman ke bank. Tapi saya masih ragu, soalnya saya kan gak paham tentang keuangan syariah, apa bedanya dengan bank-bank biasa?

Kang Anwar:
Bank konvensional maksudmu?

Ahmad:
Iya Kang.

Kang Anwar:
Ahmad, kamu sudah tahu tentang Produk Penghimpunan Dana dan Jasa di bank syariah?

Ahmad:
Belum, Kang. Tolong jelasin dong.

Kang Anwar:
Ya udah, saya jelasin deh biar kamu gak bingung lagi dan bisa memutuskan mau ngambil pinjaman tau enggak. Tapi saya jelaskan dari awal nih, dari akadnya dulu, baru nanti ke produk pembiayaan dan lain-lain.

Ahmad:
Iya kang, pokoknya saya dengerin. Mau kopi gak?

Kang Anwar:
Boleh.

Ahmad:
Bi, kopi buat Kang Anwar satu, sama cemilannya ya.

Kang Anwar:
Jadi yang dimaksud dengan Produk Penghimpunan Dana adalah tabungan Giro dan Deposito, sedang yang dimaksud dengan Produk Penghimpunan Jasa adalah Bank Garansi, Gadai dan lain-lain.

Ahmad:
Terus, Kang?

Kang Anwar:
Begini Ahmad, kalau di Bank Syariah itu, penghimpunan dana dan jasanya terbagi menjadi dua, yang pertama penghimpunan dana, dimana ada prinsip simpanan dengan akad Wadiah, dan prinsip investasi dengan akad Mudharabah. Sedangkan untuk penghimpunan jasanya ada beberapa akad, yaitu akad Wakalah, Kafalah, Sharf, Rahn dan Hawalah.



Ahmad:
Oh, begitu ya, Tolong jelaskan satu persatu tentang akadnya, Kang.

Kang Anwar:
Sebelum saya jelaskan satu persatu akadnya, perlu saya jelaskan terlebih dahulu bahwa:




Kang Anwar:
Nah, Syarat itu menjelaskan masing-masing dari tiga elemen tersebut.



Akad Penghimpunan Dana - Akad Wadiah


Kang Anwar:
AKAD WADIAH yaitu akad penitipan barang/uang dari nasabah ke bank syariah. Contohnya Ahmad menitipkan uang ke bank syariah.

Wadiah = Titipan
Contoh cerita. Misalkan Ahmad sedang berada di depan teller dan mau nabung.

Ahmad:           Mbak, saya mau menitipkan uang dengan akad Wadiah.
Teller:              Saya terima uang titipan bapak dan kami mohon izin kepada Bapak Ahmad untuk kami kelola secara amanah.
Ahmad:           Silakan.


Ahmad:
Kalau saya menitipkan uang di bank syariah dengan akad Wadiah, ada biayanya tidak? Terus saya dapat apa?

Kang Anwar: 
Pertanyaan pertama kamu, ada biayanya atau tidak, jawabannya adalah:
Karena bank syariah menerima titipan, maka bank bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang milik nasabah, oleh karena itu bank dapat mengenakan biaya dalam rangka menunaikan tanggung jawab tersebut.



Kang Anwar:
Nah, pertanyaan kedua kamu tentang kamu dapat imbalan apa jika menitipkan uang di bank dengan akad Wadiah, jawabannya adalah kamu tidak berhak meminta imbalan apapun karena kamu sudah meminta bantuan bank untuk menjaga uang titipan kamu.
Tapi, karena bank sudah mengelola uang titipan kamu berdasarkan kesepakatan pada saat buka rekening, maka bank secara sepihak boleh memberikan bonus kepada  kamu sebagai rasa terima kasih. Jadi, hal yang penting untuk kamu perhatikan adalah kamu tidak boleh meminta imbalan apapun dan bank pun tidak boleh menjanjikan bonus di awal akad.



Akad Penghimpunan Dana - Akad Wadiah Amanah
Kang Anwar:
Sebagai informasi tambahan, ada dua jenis akad Wadiah, pertama itu Akad Wadiah Amanah, maksudnya adalah suatu transaksi penitipan dimana pihak penerima titipan tidak boleh ngambil manfaat dari uang/barang yang dititipkan. Contohnya adalah Safe Deposit Box.




Akad Penghimpunan Dana - Akad Wadiah Yad-dhamanah

Kang Anwar:
Kedua adalah Akad Wadiah Yad-dhamanah, kalau Akad Wadiah Amanah tidak membolehkan pihak yang menerima titipan mengambil manfaat dari uang/barang yang dititipkan, kalau Akad Wadiah Yad-dhamanah kebalikannya. Berarti pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari uang/barang yang dititipkan atas izin penitip.


Kang Anwar:
Contohnya, ­Nasabah menitipkan uangnya di bank, kemudian bank menggunakan untuk meminjamkan kepada nasabah lain.



Ahmad:
Kalau uang titipan saya dikelola oleh bank, aman gak? kan saya nitip. Kalau bank rugi bagaimana?

Kang Anwar:
Karena uang yang dikelola  tersebut sifatnya titipan, maka pihak bank berkewajiban menyediakan uang titipan tersebut jika sewaktu-waktu akan diambil oleh nasabah, artinya bank bertanggung jawab terhadap keutuhan uang titipan tersebut.

Ahmad:
Apakah ada rukun dan syaratnya, Kang?

Kang Anwar:
Ada.


Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Penghimpunan Dana - Akad Mudharabah
Ahmad:
Kalau akad yang kedua apa, Kang?

Kang Anwar: 
Nah, Akad Penghimpunan Dana yang kedua adalah Akad Mudharabah.



 Kang Anwar: 
Nah, akad Mudharabah itu adalah akad usaha antara dua pihak, dimana salah satu pihak ngasih modal 100%, sedang pihak yang lainnya menjadi pengelola modal (modal 0%).

Mudharabah = Investasi 100% : 0%



Kang Anwar:
Jadi modalnya itu gak bisa dari pengelola, semuanya harus dari Shahibul maal.

Kang Anwar:
Ahmad, salah satu karakternya akad syariah ada disini, coba kamu cermati, bahwa yang namanya usaha kan gak lepas dari untung atau rugi, bener gak?

Kang Anwar:
Nah, kalau untung harus dibagi bersama, bagaimana untuk menentukan besarnya pembagian keuntungan masing-masing pihak?
Pembagian keuntungan masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan rasio bagi hasil yang biasa disebut nisbah bagi hasil yang harus disepakati bersama di awal akad. Demikian juga kalau rugi, harus ditanggung sesuai porsinya masing-masing, pemodal menanggung kerugian modal, pengelola modal menanggung kerugian waktu dan tenaga. Jadi kalau di bank syariah yang namanya pemberi modal gak boleh memaksakan selalu untung atas dana  yang diinvestasikan sebagaimana di lembaga keuangan konvensional.


Kang Anwar:
Dan modal yang diberikan pada mudharib, bisa dikembalikan tapi berangsur-angsur.



Ahmad:
Kang, kalau di akad Wadiah ada 2 jenis, kalau di akad Mudharabah ada jenis-jenisnya gak, Kang?

Kang Anwar:
Ada.

Kang Anwar:
Ada dua jenis Mudharabah, yang pertama adalah Mudharabah Mutlaqah, maksudnya akad yang membebaskan pengelola modal/Mudharib mengelola modal dari Shahibul Maal.

Mudharabah Mutlaqah = Investasi MUTLAK
Contoh cerita. Misalkan ahmad sedang berada di depan teller dan mau nabung.
Teller:             Mau disalurkan kemana dananya, Pak? Mau diserahkan kepada bank secara mutlak atau mau dipersyaratkan?
Ahmad:           Saya serahkan kepada bank secara mutlak. 

Kang Anwar:
Jadi bank boleh menyalurkan investasi kita ke mana saja.



Kang Anwar:
Yang keduanya adalah Mudharabah Muqayyadah. Nah, kalau akad yang ini adalah kebalikannya dari akad Mudharabah Mutlaqah, maksudnya adalah pengelola modal harus sesuai keinginan pemberi modal.
Mudharabah Muqayyadah = Investasi Yang Dikaitkan

Contoh cerita. Misalkan Ahmad sedang berada di depan teller dan mau nabung.

Teller:             Mau disalurkan kemana dananya, Pak? Mau diserahkan kepada bank secara mutlak atau mau dipersyaratkan?
Ahmad:           Ok, penyaluran dana ini mau saya persyaratkan.

Kang Anwar:
Jadi bank hanya boleh menyalurkan dana investasi sesuai keinginan nasabah.









Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Pelayanan Jasa - Akad Wakalah

Kang Anwar:
Bagaimana, sampai sejauh ini sudah mengerti?

Ahmad:
Sudah, Kang. Untuk selanjutnya Akad Pelayanan Jasa, kan?

Kang Anwar:
Betul, selanjutnya adalah Akad Pelayanan Jasa.




Kang Anwar:
Akad yang pertama dalam Akad pelayanan Jasa adalah Akad Wakalah, maksudnya akad pemberian kuasa dari satu pihak kepada pihak yang lain. Contohnya Ahmad melimpahkan kuasa kepada bank dalam hal-hal yang bisa diwakilkan.

Wakalah = Pemberian Kuasa.

Contoh cerita:

Nasabah:        Saya mau minta bantuan bank untuk pengurusan dokumen impor.
CS:                Baik, nanti akan kami bantu, untuk itu kami butuh pemberian kuasa dari Bapak.
Nasabah:       Kebetulan dokumen-dokumen sudah ada, selanjutnya saya kuasakan kepada bank untuk pengurusan kegiatan impor perusahaan saya.



Kang Anwar:
Untuk akad Wakalah ini, pemberian kuasa dalam hal apa harus dijelaskan. Di bank syariah jika bank bertindak sebagia wakil, bank dapat meminta imbalan. Nah, untuk akad Wakalah yang disertai dengan imbalan tidak boleh ada yang membatalkan akad tersebut secara sepihak.
Wakalah yang disertai dengan imbalan ini namanya Wakalah Bil Ujroh.

Ujroh=imbalan






Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Pelayanan Jasa - Akad Kafalah

Kang Anwar:
Nah yang selanjutnya adalah akad Kafalah.



Kang Anwar:
Selain akad Wakalah, dalam  pelayanan Jasa digunakan juga Akad Kafalah, maksudnya  akad penjaminan yang diberikan oleh bank kepada  nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. Contohnya, misalkan Ahmad ikut tender pengadaan barang, nah pihak yang memberikan tender biasanya meminta Ahmad untuk memberikan Bank Garansi yang dikeluarkan oleh bank tertentu, maka dalam contoh itu bank yang  menerbitkan bank garansi bisa disebut penjamin/penanggung. Si nasabah adalah pihak yang dijamin/ditanggung, sedangkan pihak yang mengadakan  tender adalah pihak yang tertanggung.

Kafalah = Penjaminan



Ahmad:
Kang, tadi di awal Kang Anwar bilang setiap akad ada rukun dan syarat. Kalau di Kafalah bagaimana, Kang?

Kang Anwar:
Untuk rukun, kamu masih ingat kan rukun itu apa saja?

Ahmad:
Iya, Kang. Rukun ada 3, para pihak, objek, dan ijab-qabul.

Kang Anwar:
Benar. Selalu pegang itu ya.

Kang Anwar:
Yang dimaksud para pihak di akad Kafalah adalah pihak  penanggung dan pihak yang ditanggung. Secara umum syarat untuk para pihak adalah harus baligh atau berakal sehat, karena pihak  penanggung, yang ditanggung dan pihak yang tertanggung, masing-masing harus mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan ini.



Kang Anwar:
Sedangkan untuk rukun yang kedua yaitu objek penjaminan syaratnya adalah:




Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Pelayanan Jasa - Akad Sharf

Kang Anwar:
Kita lanjutkan pembahasan kita ya.

Ahmad:
Kang, mau bertannya. Kalau di bank syariah bisa penukaran mata uang asing gak?

Kang Anwar:
Ada, kalau di bank syariah menggunakan akad Sharf.



 Ahmad:
Akad Sharf? Apaan tuh, Kang?

Kang Anwar:
Maksudnya adalah akad dalam penukaran uang. Contohnya Ahmad hendak menukarkan uang rupiah dengan dollar atau dengan mata uang lainnya.

Sharf = Penukaran Uang



Kang Anwar:
Tapi, Ahmad, kalau kamu mau menukar mata uang asing di bank syariah ada hal-hal yang harus kamu perhatikan yang tidak boleh kamu langgar.

Ahmad:
Oh, begitu, Kang? Apa aja?

Kang Anwar:
Yang pertama, tujuan kamu menukar uang bukan untuk spekulasi.

Ahmad:
Oh, berarti gak boleh ya Kang kalau niat dari awalnya nyari keuntungan lewat penukaran mata uang asing?

Kang Anwar:
Iya, kamu boleh menukar jika sedang ada kebutuhan untuk transaksi atau untuk berjaga-jaga, misalnya untuk nabung haji atau untuk tabungan biaya anak kamu kuliah di luar negeri.
Selain itu kamu juga harus tahu, Kalau nanti kamu melakukan pertukaran mata uang yang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai. Contohnya, kalau uang 100 ribuan ditukernya dengan 10 lembar 10 ribuan, gak kurang, gak lebih.
Kalau
berlainan jenis, harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat kamu menukar dan secara tunai.




Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Pelayanan Jasa - Akad Hawalah

Kang Anwar:
Selanjutnya adalah akad Hawalah, akad lainnya yang dapat digunakan dalam pelayanan jasa.


Kang Anwar:
Akad Hawalah maksudnya, pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Contohnya, Ahmad menggunakan kartu untuk belanja di suatu swalayan, dalam hal ini swalayan  tidak menagih kepada Ahmad tetapi kepada penerbit kartu. Dan nantinya bank penerbit kartu akan menagih kepada Ahmad. Dalam proses tersebut terdapat pengalihan hutang dimana swalayan yang harusnya menagih ke Ahmad namun beralih menjadi menagih kepada bank penerbit kartu.


Hawalah = Pengalihan


Kang Anwar:
Atas terjadinya akad Hawalah ini, bagi pihak yang menanggung dapat meminta imbalan/ujroh kepada pihak yang mengalihkan utang.







Akad dalam Penghimpunan Dana dan Jasa - Akad Pelayanan Jasa - Akad Rahn

Kang Anwar:
Selain dari yang tadi semua kita bicarakan, ada juga akad Rahn yang termasuk dari akad pelayanan jasa.





Kang Anwar:
Akad Rahn maksudnya adalah akad yang terjadi ketika seseorang menggadaikan barangnya dalam rangka mendapatkan pinjaman uang untuk mengatasi kebutuhannya. Dengan kata lain barang tersebut dijaminkan/digadaikan.
Rahn = Gadai






Bersambung ke Sistem Pembiayaan di Perbankan Syariah

1 komentar: